Kamis, 05 Februari 2009

LINGKUNGAN ALAM KE-3

LINGKUNGAN ALAM JAWA TENGAH

LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG

SUMBER DAYA ALAM & LINGKUNGAN HIDUP
  1. Keadaan Dewasa Ini

  2. Kegiatan pembangunan memerlukan dukungan sumberdaya alam, baik sebagai wahana kegiatan, maupun sebagai faktor produksi yang dipergunakan guna menopang aktivitas kegiatan ekonomi yang diperlukan untuk mencukupi kebutuhan manusia. Keterkaitan antara penduduk dan sumberdaya alam sangat erat sekali. Perubahan yang terjadi atas dinamika penduduksangat berpengaruh terhadap berbagai aspek lingkungannya.

    Selain tekanan penduduk, munculnya krisis ekonomi serta adanya penyerahan beberapa urusan dalam rangka otonomi daerah, dapat mendorong eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam, hal ini disebabkan adanya persepsi bahwa wilayah yang mampu mencukupi kebutuhannya adalah wilayah yang memiliki potensi sumberdaya alam. Lebih-lebih aparat daerah belum sepenuhnya memiliki kapasitas yang memadai dalam pengelolaan sumber daya alam dan Lingkungan hidup, sehingga interaksi aparat, masyarakat dan swasta dalam menyelesaikan pemecahan masalah sering kurang/ tidak efektif.
    Akibat krisis ekonomi, saat ini berbagai pihak terutama para pelaku ekonomi berusaha menciptakan kondisi memaksimalkan keuntungan dengan menekan biaya produksi, termasuk upaya untuk mengurangi biaya pengelolaan limbah dan pengendalian pencemaran. Meskipun dalam kondisi krisis ekonomi semua pihak tetap berharap Lingkungan harus tetap terjaga dengan baik. Dengan terbatasnya kemampuan pembiayaan yang ada pada pemerintah, maka partisipasi dan peran serta semua pihak sangat diperlukan.

    Selanjutnya, apabila eksploitasi sumber daya alam tidak diikuti dengan penerapan teknologi yang ramah lingkungan, penerapan terhadap aturan-aturan yang ada dan tanggung jawab semua pihak, maka akan terjadi berbagai macam masalah. Masalah yang muncul akibat ketidak seimbangan tersebut antara lain: (a) munculnya kasus pencemaran
    lingkungan (air, tanah dan udara); (b) banjir dan kekeringan; (c) degradasi sumber daya tanah yang berakibat terhadap penurunan produksi pertanian; (d) hilangnya keanekaragaman hayati dan lain-lain.

    Tantangan yang dihadapi dalam pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah: belum adanya kondisi yang serasi antara ketersediaan sumber daya alam dengan dinamika penduduk terutama dalam memadukan dan mensinergikan dimensi ekonomi, sosial budaya dan lingkungan. Untuk itu berbagai upaya penerapan teknologi ramah
    lingkungan, peningkatan kesadaran aparat, masyarakat dan swasta dalam
    pengelolaan sumber daya alam dan menjaga kesinambungan lingkungan, peningkatan kemampuan aparat dan kelembagaan serta penerapan hukum dan perbaikan sistem/ perangkat hukum yang akomodatif, partisipatif dan adil perlu lebih ditingkatkan.
    Selain itu perlu ditingkatkan pula upaya-upaya strategis yang melibatkan berbagai pihak : swasta, masyarakat, pelaku pembangunan dan pemerintah dalam pengelolaan, pengawasan dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan.

  3. Strategi Kebijakan

  4. Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul di bidang pembangunan lingkungan hidup, maka strategi kebijakan yang disusun adalah sebagai berikut:
    1. Pengembangan keserasian aktivitas pembangunan dengan daya dukung sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dapat menopang pembangunan yang berkelanjutan;

    2. Mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan melalui pengurangan produksi limbah, penerapan teknologi ramah lingkungan dan pengembangan strategi pencapaian baku mutu lingkungan dan baku mutu limbah;

    3. Meningkatkan upaya rehabilitasi dan pemulihan fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang telah rusak, serta mempertahankan kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang masih utuh;

    4. Menguasai dan memanfaatkan teknologi pengelolaan lingkungan hidup yang dapat diterapkansesuai dengan kondisi yang ada;

    5. Mengembangkan upaya pelestarian dan peningkatan mutu lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan kepedulian masyarakat dalam mengelola lingkungan hidup;

    6. Menerapkan peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan
      pengelolaan lingkungan hidup, sesuai kewenangan daerah;

    7. Meningkatkan fungsi kelembagaan dan profesionalisme SDM Aparatur yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup;

    8. Memadukan dan mensinergikan kegiatan pengelolaan SDA atas dimensi ekonomi, sosial budaya dan lingkungan;

    9. Melakukan mediasi dalam upaya pemecahan masalah lingkungan dengan melibatkan dan atau kerjasama dengan berbagai pihak terutama : masyarakat, swasta, pelaku pembangunan, LSM dan perguruan tinggi.

  5. Tujuan dan Saran

  6. Tujuan pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah mendayagunakan potensi sumber daya alam, lingkungan alam dan lingkungan buatan untuk mencukupi kebutuhan pembangunan dan aktivitas kehidupan ekonomi masyarakat sebatas kemampuan daya dukungnya dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan.

    Sasaran yang ingin dicapai adalah terciptanya keseimbangan antara kemampuan daya dukung alam dan lingkungan yang didukung oleh meningkatnya ketaatan masyarakat terhadap peraturan perundangan-undangan di bidang lingkungan dan meningkatnya partisipasi masyarakat terhadap pemeliharaan dan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.

  7. Program Pembangunan

    1. Pengelolaan Lingkungan Alam

    2. Tujuan program ini adalah meningkatkan pengelolaan sumberdaya alam dengan prioritas pada upaya konservasi, rehabilitasi dan preservasi sumber daya alam (air, tanah dan hutan) dengan Sasaran areal hutan lindung, lahan kritis dan sumber air permukaan maupun airtanah.

      Kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan di atas meliputi: (1) penanganan penurunan kualitas lahan bekas pertambangan rakyat; (2) penyelamatan hutan, tanah dan air; (3) pemantapan data dasar kawasan lindung, peningkatan pengelolaan kawasan lindung dengan meningkatkan peran serta masyarakat; (4) sosialisasi Perda kawasan lindung; (5) kegiatan konservasi, rehabilitasi dan preservasi tanah, air dan lahan; (6) peningkatan pemantauan penggunaan air permukaan maupun air bawah tanah, baik untuk keperluan industri maupun jasa
      lainnya.
    3. Pengelolaan Lingkungan Buatan

    4. Tujuan program ini adalah meningkatkan pengelolaan kawasan Lingkungan yang menjadi ruang bagi kegiatan sosial ekonomi masyarakat sehingga tidak menimbulkan penurunan kualitas Lingkungan, terutama pada Lingkungan perkotaan, Lingkungan perumahan dan lahan-lahan budidaya.
      Kegiatannya meliputi: penanganan penurunan kualitas lahan Lingkungan perkotaan dan Lingkungan perumahan dan lahan­lahan budidaya.
    5. Pengelolaan Lingkungan Sosial

    6. Tujuan program ini adalah memadukan dan mensinergikan dimensi ekonomi, sosial budaya dan Lingkungan dalam kegiatan pembangunan, dengan sasaran keterpaduan daya dukung Lingkungan alam, daya tampung Lingkungan buatan dan daya dukung Lingkungan sosial. Kegiatannya meliputi: (1) peningkatan kemitraan pengelolaan Lingkungan; (2) peningkatan kesadaran masyarakat; (3) mediasi penyelesaian masalah.
    7. Pengendalian Pencemaran Lingkungan

    8. Tujuan program ini adalah peningkatan pengendalian pencemaran Lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama pencemaran udara, limbah padat, limbah cair dan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

      Kegiatannya meliputi: (1) monitoring dan pengendalian kualitas udara, perairan, pembuangan limbah cair, padat dan bahan beracun dan berbahaya (B3); (2) meningkatkan penanganan kasus­kasus pencemaran.
    9. Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan

    10. Tujuan pembangunan ini adalah tersedianya data lingkungan yang mudah diakses oleh masyarakat, swasta, dunia usaha dan Dinas/Instansi. Kegiatan program ini berupa pemgembangan sistem informasi lingkungan yang relevan dengan kebutuhan.
    11. Penegakan Hukum Lingkungan

    12. Tujuan program ini adalah meningkatkan pengaturan pengelolaan lingkungan hidup, pemberian sanksi yang tegas atas perusak lingkungan Iewat penegakan hukum lingkungan serta sosialisasi atas peraturan-peraturan yang ada.

      Kegiatannya meliputi: (1) pembuatan peraturan-peraturan pengelolaan lingkungan yang relevan dengan kebutuhan; (2) upaya penindakan secara hukum terhadap perusak lingkungan dan memberdayakan aparat.

PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN
  1. Keadaan Dewasa Ini

  2. Dalam hal Penataan Ruang dan Pertanahan masih dijumpai beberapa permasalahan.Pertama belum efektifnya perencanaan dan pelaksanaan Rencana Tata Rnang wilayah Propinsi (RTRWP) Jawa Tengah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1992 dan Revisi RTRWP Tahnn 1996/1997. Keadaan tersebutterjadi karena: (a) adanya perubahan paradigma dan kebijaksanaan pembangunan (b) adanya perkembangan dan perubahan, serta keterbatasan data dan informasi sebagai masukan utama dalam proses perencanaan tata ruang (c) kurangnya keterlibatan, partisipasi dan informasi bagi pelaku kegiatan terutama masyarakat dan dunia usaha serta Kabupaten/Kota.

    Kedua belum efektif dan efisiennya pemanfaatan dan pengendalian ruang, terlihat dari: (a) kurangnya pemahaman dan apresiasi masyarakat umum dan aparatur pemerintah terhadap pentingnya Penataan ruang; (b} terjadinya pengalihan fungsi lahan dari fungsi lindung menjadi fungsi budidaya dan konversi pertanian ke non pertanian; (c) belum efektifnya kinerja Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah dalam memfasilitasi penanganan permasalahan dan pengendalian pemanfaatan ruang; (d) keterbatasan dan ketidakjelasan perangkat hukum, aturan, mekanisme dan prosedur sehingga menimbulkan kelambatan dan ketidakpastian pelayanan; (e} kurang terkendalinya perkembangan fisik tata ruang dan tata bangunan di perkotaan serta menurunnya kualitas lingkungan alami terutama di perdesaan; (f) keterbatasan dan ketertinggalan data dan informasi penataan ruang dan pertanahan baik sebagai pelayanan masyarakat maupun dalam rangka pengelolaan pembangunan.

    Ketiga adanya permasalahan pertanahan Kabupaten/Kota yang masih memerlukan dukungan dari Pemerintah Propinsi yaitu: (a) masih relatif besarnya proporsi tanah yang belum memiliki setifikat karena sulitnya prosedur yang harus ditempuh; (b) pengadaan tanah untuk pembangunan berskala besar oleh swasta dan pemerintah yang relatif masih
    kurang memihak kepada kepentingan masyarakat luas; (c) meningkatkaa dinamika masyarakat dalam penguasaan tanah serta rendahnya pemahaman dan kejelasan terhadap hukum/peraturan pertanahan.

    Tantangan yang dihadapi: (a) belum tersusunnya perencanaan tata ruang yang mendasarkan pada aspek keadilan, keterbukaan, partisipatif, mandiri, aplikatif, disepakati semua pihakdan dapat mengikuti perkembangan masyarakat serta mendukung pembangunan ekonomi dan daerah berkelanjutan; (b) kurangnya pemahaman masyarakat terhadap penataan ruang.

  3. Strategi Kebijakan

  4. Untuk mewujudkan tujuan dan sasaran penataan ruang dan pertanahan perlu dirumuskan strategi kebijakan dengan memfokuskan pada kawasan andalan dan straregis (Pertumbuhan, Pemerataan, Perbatasan dan Konservasi), serta permasalahan dan tantangan yang lebih bersifat lintas Kabuptenl Kota/Propinsi. Selain kebijakan umum, dilakukan pula strategi kebijakan yang bersifat lebih khusus yaitu: (a) memantapkan dan meningkatkan kualitas perencanaan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) serta meningkatkan ketersediaan rencana tata ruang pada kawasan-kawasan andalan dan strategis; (b) meningkatkan kapasitas kelembagaan penataan ruang dengan meningkatkan kinerja organisasi, penguaaasan dan pengendalian pemanfaatan ruang baik kawasan lindung maupun budi daya dan meningkatkan, menyebarluaskan serta melaksanakan eraturan­peraturan penataan ruang; (c) meningkatkan pemahaman masyarakat luas terutama, dunia usaha dan aparatur pemerintah secara berjenjang dan berkelanjutan terhadap penataan ruang; (d) mengusahakan tersedianya data dan informasi serta memantapkan teknologi sistem informasi dalam penataan ruang dan pertanahan; (e) mendorong optimalisasi pengendalian dan pengaturan penguasaan serta penatagunaan tanah di KabupateNKota dan lintas Kabupaten/Kota.

  5. Tujuan dan Sasaran

  6. Tujuan pembangunan penataan ruang dan pertanahan adalah: (a) meningkatkan penyelenggaraan penataan ruang yang efektif dan efisien, transparan, partisipatif dan tertib berdasarkan rencana tata ruang yang menunjang pembangunan ekonomi berkelanjutan; (b) mendorong pengelolaan pertanahan melalui pengaturan, penatagunaan, penguasaan dan pelayanan di Kabupaten/Kota yang adil dan tertib dengan mengutamakan hak-hak masyarakat; (c) memfasilitasi kerjasama lintas Kabupaten/Kota dalam perencanaan penataan ruang.

    Sedangkan sasaran dari pembangunan penataan ruang dan pertanahan meliputi: (a) meningkatnya keserasian dan keseimbangan fungsi lindung dan budidaya yang berkeadilan dan berkelanjutan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP); (b) terhindarnya penataan ruang dan pengelolaan pertanahan dari konflik-konflik kepentingan serta meningkatnya pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang dan pertanahan; (c) meningkatnya kualitas dan kapasitas kelembagaan penataan ruang dan pengelolaan pertanahan dengan mendasarkan pada profesionalisme, partisipatif dan kepentingan masyarakat luas; (d) terarahnya pemanfaatan potensi sumber daya wilayah dalam mendukung pertumbuhan kawasan, wilayah dan antar kawasan/wilayah; (e) terfasilitasinya kerjasama lintas Kabupaten dan Kota dalam penataan ruang.

  7. Program Pembangunan

    1. Peningkatan Perencanaan dan Rencana Tata Ruang

    2. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan tersedianya rencana tata ruang Propinsi dan Kawasan-kawasan andalan serta strategis.
      Kegiatannya meliputi:
      1. Penyusunan Revisi Tata Ruang Wilayah Propinsi Perda Nomor 8 Tahun 1992.

      2. Penyusunan rencana tata ruang pada kawasan-kawasan andalan dan strategis.

      3. Penyiapan tata ruang wilayah laut.

    3. Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Kelembagaan Penataan Ruang

    4. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas kelembagaan penataan ruang Propinsi serta memfasilitasi Kabupaten/Kota dalam upaya keterpaduan penataan ruang terutama pada kawasan andalan dan strategis.
      Kegiatanya meliputi:
      1. Peningkatan kualitas dan kapasitas kelembagaan Tim Koordinasi Penataan Rnang Daerah;

      2. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemanfaatan ruang terutama pada kawasan lindung dan budidaya di kawasan andalan dan strategis;

      3. Penyusunan dan pengembangan peraturan, sistem dan prosedur penataan ruang;
      4. Pembinaan dan fasilitasi kerjasama penataan ruang lintas kabupaten/Kota dan antar Propinsi.
    5. Peningkatan Pemahaman Masyarakat dan Pelayanan dalam Penataan Ruang
    6. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta keterlibatan sfakeholders dalam penataan ruang.
      Kegiatannya meliputi:
      1. Penyediaan dan pembentukan "forum" koordinasi dan fasilitasi penataan ruang.

      2. Sosialisasildiseminasi penataan ruang.
      3. Pengembangan teknologi dan sistem informasi penataan ruang
    7. Optimalisasi Penataan dan Pengendalian Pertanahan dilintas Kabupaten/Kota
    8. Program ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi penataan dan pengendafian penguasaan dan penatagunaan tanah serta mewujudkan kepastian hak atas tanah di lintas Kabupaten/Kota.
      Kegiatannya meliputi:
      1. Pengaturan penguasaan dan penatagunaan tanah serta mewujudkan kepastian hak atas tanah.

      2. Pelaksanaan dan pengendafian obyek landreform dan pembuatan peta Kerangka Dasar Kadastral Nasional Orde III

Tidak ada komentar:

Posting Komentar